A.
Akses
Informasi
Layanan informasi publik tak henti-hentinya dibutuhkan oleh publik
atau kebutuhan masyarakat umum, diberbagai kalangan. Terutama kebutuhan layanan
dalam bidang kearsipan. Dalam hal kebutuhan pelayanan informasi publik adapula
kebutuhan akses untuk layanan kearsipan. Kebutuhan informasi maupun
perkembangan suatu kegiatan yang telah dilakukan dan di simpan dalam bentuk file,
skrip, naskah, ataupun media arsip lainnya.
Akses dalam kearsipan memiliki arti yang sedikit agak berbeda
dengan akses dalam bahasa sehari-hari. Akses sendiri berarti kemudahan dalam
hal tertentu. Sedangkan arti kata akses dalam kearsipan merupakan ketersediaan
media arsip (file, skrip, naskah, ataupun media arsip lainnya). Untuk
dibaca atau digunakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan
tersedianya sarana penemuan arsip. Kemudahan dan kemampuan dari arsiparis untuk
menyajikan atau memberikan layanana arsip dan media arsip yang diminta oleh si
pengguna (user ) sangat diperlukan untuk memberikan layanan yang terbaik.oleh
karena itu, penataan ataupun penyusunan file arsip yang baik dan tersusun
dengan rapi juga sangat disarankan.
Pengertian lain dari akses dalam kearsipan yaitu kesempatan dalam
menggunakan media arsip yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tentunya
tersedia sarana untuk menemukan kembali arsip yang dibutuhkan. Arsip berada
pada tempat penyimpanan arsip, seperti lemari terbuka (rak buku), dan lemari
arsip. Akses kearsipan ini harus memenuhi standar dan menuruti tata cara serta
undang-undang atau hukum yang berlaku. Arsiparis harus bijak dalam memberikan
layanan informasi kearsipan ini dan akses untuk media arsip ini harus
benar-benar dalam pengawasan, perhatian yang lebih demi terjaganya kondisi
arsip.
Akses dalam kearsipan berarti perbandingan kemudahan dalam memberikan
jumlah permintaan layanan kearsipan dan ketidakberhasilan dalam memenuhi
permintaan layanan kearsiapan dalam satu sistem pengelolaan kearsipan. Dalam
aksesibilitas ini, jenis arsip sangat diperhatikan, yaitu arsip terbuka untuk
umum dan arsip yang tidak terbuak untuk umum. Oleh karena itu, aksesibilitas
harus memperhatiakan: peraturan erundangan yang berlaku, tingkat kerahasiaan
arsip, perlindungan terhadap privasi individu pada batasan-batasan yang di buat.
Pencipta arsip tersebut, ketersediaan sarana penemuan kembali arsip tersebut
(sarana dan prasarana yang mendukung), kondisi fisik arsip, dan tingkat
keamanan arsip tersebut.
Pembatasan arsip dalam arsip ini berlaku untuk arsip yang
benar-benar tidak dapat diguanakan oleh pengguna secara sembarangan atau tidak
untuk umum. Arsip yang dibatasi ini memiliki ketentuan yang berlaku, didapat
dari institusi asal arsip dan penciptanya. Arsip terbatas ini hanya dapat
digunakan oleh orang yang memiliki kewenangan tertentu. Hal ini mengingat jenis
arsip dan informasi tersebut, kondisi
fisik arsip dan ketentuan peraturan perundangan yang mengikat arsip terbatas
tersebut.
Pembatasan akses arsip ini merupakan prosedur yang telah ditetapkan
oleh suatu lembaga kearsipan ataupun lembaga pencipta arsip dengan melihat
kondisi arsip tersebut. Apakah arsip tersebut dalam kondisi rusak, masih dalam
proses penilaian, dalam pembuatan atau perbaiakan sarana penemuan arsip, dalam hal ini memiliki keterbatasan fasilitas
pelayanan. Atau, kondisi arsip yang terikat oleh hukum yang berlaku karena
alasan keamanan atau permintaan dari si pencipta arsip dan atau permintaan
negara dan pejabat yang berwenang (membahayakan) keamanan negara Ketersediaan
media arsip, tempat penyimpanan koleksi arsip, pengelolaan media arsip, tenaga
pengelolaan dan penyusun arsip, dan pelayanan serta peminjam media arsip yang
teliti, cermat dan tegas merupakan sistem yang berkesinambungan dan harus
terjaga dengan baik. Arsiparis harus maampu berkomunikasi dengan baik kepada
para pengguna sebelum memberi ijin kepada para pengguna yang hendak membaca
atau menggunakan media arsip yang ada. Mulai dari asal pengguna atau identitas
pengguna hingga jenis arsip yang hendak dibaca atau digunakan, apakah arsip
yang merupakan arsip untuk kepentingan umum atau untuk kepentingan yang
terbatas (tidak untuk umum).
Ketegasan dalam memberikan kesempatan atau ijin untuk memebaca dan
menggunakan arsip untuk memperoleh informasi kepada pengguna sangat diperlukan.
Mengingat tidak semua media arsip bisa dipinjam oleh pengguna. Pertimbangan
dalam hal memberi ijin kepada para pengguna untuk membaca media arsip (file,
naskah, skrip) yaitu pertimbangan keamanan dan kondisi arsip itu sendiri.ketika
suatu arsip dinyatakan untuk kalangan terbatas (tidak untuk umum) oleh pencipta
arsip tersebut, maka arsip tersebut benar-benar harus dijaga dan dibatasi bagi
para pengguna yang hendak membacanya.
Akses kearsipan ini juga terkait dengan pelayanan informasi
kearsipan. Karena pelayanan informasi kearsipan merupakan suatu kegiatan
penyediaan arsip yang disimpan di lembaga kearsipan untuk dapat disediakan
kepada pengguna seperti para peneliti, individu, institisi, organisai dan
kalangan publik lain. Sehingga, ketika tersedianya media arsip dan jalan masuk
atau sarana da prasarana penemuan kembali tersebut baik, maka proses layanan
informasi kearsipan juga akan menghasilkan sesuatu yang baik pula. Hal inilah
yang diharapkan oleh semua pihak, baik dari si arsiparis kepada lembaga
kearsipan, lembaga kearsipan kepada para pengguna, dan seterusnya, akan mersa
puas dengan layanan informasi sehingga akses kearsipan yang baik dan lancar.
B. Peminjaman Arsip
Arsip aktif pada dasarnya bersifat tertutup. Untuk itu perlu
diatur/ ditentukan prosedur dan tata cara peminjaman arsinya. Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam peminjaman arsip antara lain :
- Peminjaman arsip hanya untuk keperluan dinas.
- Tidak boleh menambah / mengurangi isi.
- Setiap perpanjangan harus mendapatkan ijin.
- Harus dikembalikan dalam keadaan utuh.
Untuk menjaga dan mengontrol terhadap arsip yang dipinjam, perlu
disiapkan beberapa peralatan, antara lain :
- Formulir Peminjaman rangkap 3 (lihat gambar 1) dengan fungsi sebagai berikut :
a.
Lembar peminjaman arsip I (putih) disimpan di
tempat penyimpanan arsip berdasarkan tanggal pengambilan arsip, sebagai bukti
peminjaman.
b.
Lembar peminjaman arsip II (hijau) oleh
penyimpang arsip diletakkan di tempat arsip yang dipinjam dan berfungsi sebagai
pengganti arsip yang dipinjam.
c.
Lembar peminjaman arsip III (biru) disertakan
pada peminjaman.
- Out indikator sebagai pengganti arsip yang dipinjam. Apabila arsip dipinjam sebanyak 1 folder, maka sebagai pengganti folder yang keluar diganti dengan out guide (lihat gambar 2). Apabila arsip yang dipinjam hanya sebagian dari arsip yang tersimpan dalam folder, maka sebagai pengganti arsip yang keluar diganti dengan out sheet (lihat gambar 3).
- Tempat penyimpanan formulir peminjaman yang biasa disebut dengan Tickler File.
lanjutkannnnnn?????????????????
BalasHapus